Jual Ekstasi, GF dan RS Ditangkap Sat Narkoba Polres Binjai

Editor: Redaksi author photo
Pelaku GF dan RS beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai. (Ist)

Nusantaratopnews.id, Binjai - Sat Narkoba Polres Binjai berhasil menggagalkan terhadap transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi dan berhasil menangkap 2 orang laki-laki sebagai terduga pelaku GF (32) dan RS (38) di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, Rabu (22/1/25) pukul 23.00 wib.


Awal terjadinya penangkapan terhadap GF dan RS, dimana saat itu Unit 2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi serta mengabarkan bahwa di tkp akan adanya transaksi jual beli narkoba.


Hasil penyelidikan di lokasi, petugas melakukan penangkapan terhadap GF dan RS, dari kedua orang tersebut ditemukan satu bungkus kotak rokok merk surya dan di dalamnya terdapat 1 (satu) plastik putih transparan yang berisikan 8  butir pil ekstasi warna hijau.


Ketika dilakukan interogasi di lapangan GF (32), warga di Jalan Banda Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara, sedangkan diduga oknum wartawan RS (38) di Jalan Merak V Lingkungan VI, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.


Sedangkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga yaitu 8 butir pil ekstasi warna hijau netto 2,85 gram, 1 bungkus kotak rokok merk surya, 1 bungkus plastik putih transparan, 1 unit hp merk oppo warna putih milik terduga GF dan 1 unit hp merk relme warna abu-abu milik terduga ES.


"Terhadap terduga pelaku GF dan RS telah ditetapkan sebagai tersangka dan di persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sd 20 tahun," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, Sabtu (25/1/25).


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.


Terpisah, Sat Narkoba Polres Binjai melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) sebagai bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, provinsi sumatera utara, pada Kamis (23/1/25) pukul 00.30 wib dini hari.

Pelaku CN beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Binjai.

Awal terjadinya penangkapan terhadap CN,  dimana saat itu unit-2 dibawah pimpinan Iptu Eddy Supratman, SH, mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkoba di TKP, dimana TKP tersebut umumnya di tempati oleh anak-anak sekolah yang berdomisili luar kota Binjai dan ngekos (kontak kamar) untuk menuntut ilmu.


Menindaklanjuti adanya bandar narkoba di kos-kosan, tim langsung melakukan penyelidikan di tkp dan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki CN (20) pekerjaan buruh tinggal di jalan sekop Lk. V kelurahan cengkeh turi kecamatan binjai utara, kota Binjai.


 Dari tangan terduga CN, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa : 9 (sembilan) butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru dengan berat netto 3,62 gr, 1 (satu) buah kotak rokok merk magnum (tempat menyimpan ekstasi), 1 (satu) Unit Hp merk Infinix warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor honda scoopy dengan No.Pol. BK 4036 RBO.


Terhadap CN beserta barang buktinya saat ini sudah diamankan di satresnarkoba polres Binjai dan dipersangkakan melanggar pasal 

pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai Akbp Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui kasat narkoba Akp Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya  transaksi narkoba di lokasi kos-kosan yang umumnya ditempati oleh anak sekolah. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini