Lagi Nunggu Pembeli Ganja, Pria Ini "Gol" Dibekuk Satres Narkoba Polres Binjai

Editor: Redaksi author photo
Terduga pelaku IF (26) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai. (Ist)

Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang laki-laki dengan inisial IF (25) asal Dusun-1 Sei Glugur Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, Senin (18/11/24) pukul 14.30 WIB.


Awalnya, penangkapan terhadap IF, tim satres narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara.


"Saat itu terduga IF (25), sedang di Jalan Flamboyan duduk diatas sepeda motornya diduga sedang menunggu pembeli terhadap barang dagangannya jenis daun ganja kering," jelas AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Jumat (22/11/2024).


Saat mengamankan terduga IF, tim berhasil menemukan barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis ganja berat bruto 9,35 gram di balut kertas warna cokelat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok, 1 unit HP merk Vivo uang tunai Rp100.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio No Pol BK 6659 RY.


"Terhadap IF (25), beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai dan telah ditetapkan sebagai tersangka dan  persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 s.d. 20 Tahun," ujar AKP Syamsul.


"Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, informasi tersebut diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut," ucap Kasi Humas Polres Iptu Junaidi. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini