Kolaborasi Polres dan Polsek, Maling Ranmor Terciduk di Binjai

Editor: Redaksi author photo
Pelaku dan barang bukti pencurian ranmor berhasil diamankan atas kolaborasi Polres Binjai dan Polsek Binjai Barat.

Nusantaratopnews.id, Binjai - Hasil kerjasama satreskrim dengan Polsek Binjai Barat dan Polres Binjai dapat melakukan penangkapan terhadap 2 orang sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum polres Binjai.


Korban, Josua Bangun (33), LP/B/79/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024, di Jalan Letnan Umar Baki, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.


Hasil penyelidikan, Satreskrim bersama Polsek Binjai Barat berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku AM alias Andi (43), dan dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur dengan barang bukti 1 unit mobil pick up BK 8529 RB pada Rabu (3/10/2024) pukul 02.00 wib, dini hari.


Sedangkan satu lagi, korban Razali (59), LP/B/81/X/ 2024 tanggal 6 Oktober 2024 di Jalan Kentang, Perumahan Griya Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat.


Hasil penyelidikan, Satreskrim kembali kerkolaborasi bersama Polsek Binjai Barat, kemudian berhasil mengidentifikasi terhadap terduga pelaku sehingga dilakukan penangkapan terhadap JHS (29) di Jalan Kentang, Perumahan Griya Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk honda beat BK 2650 RBI, Minggu (6/10/2024) pukul 09.00 wib pagi hari.


"Saat ini terhadap kedua tersangka AM alias Andi (43) dan JHS (29) beserta barang bukti saat ini diamankan di Sat Reskrim Polres Binjai guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," terang Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini