Tersangka bandar ekstasi yang akan mengedarkan di Kota Binjai beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Binjai. |
Nusantaratopnews.id, Binjai - Selamatkan generasi muda, Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menggagalkan peredaran narkoba di Kota Binjai, Selasa (29/10/2024).
Adapun terduga pelaku yang berhasil diamankan, yakni berinisial DZ (22) dan MIS (21) keduanya berdomisili di Desa Payabakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.
Tidak hanya itu, terduga pelaku diamankan berikut barang bukti 8 butir pil ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 unit HP merk Oppo warna silver dan 1 unit sepeda motor Honda Beat No Pol BK 5921 ALD.
"Pelaku diamankan berdasarkan dari informasi yang diberikan masyarakat kepada tugas. Kemudian, tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit II Ipda Eddy Supratman melakukan penyelidikan sebagaimana informasi yang diterima," ucap Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, Rabu (30/10).
Hasil penyelidikan, lanjut Syamsul, pada saat itu terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Utara. Saat akan didekati petugas, terduga sempat ingin melarikan diri namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim berhasil diamankan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku mengakui barang tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan di Kota Binjai," tambah AKP Syamsul Bahri.
Syamsul menyebut, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 tahun. (Mer)