Terduga Bandar Sabu, RMS Ditangkap Satres Narkoba Polres Binjai

Editor: Redaksi author photo
Terduga RMS (34) beserta barang bukti narkoba diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai.

Nusantaratopnews.id, Binjai - Satres narkoba Polres Binjai  berhasil tangkap terduga pelaku bandar sabu, RMS (34) di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Simpang Jalan Apel Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (15/9/24) pukul 00.10 WIB dini hari.


Terjadinya penangkapan tersebut, tim unit-1 satres narkoba IPDA Eddy Supratman, melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.


Petugas melakukan penangkapan terhadap RMS dan menemukan dari kantong jaket sebelah kiri bagian dalam terduga barang bukti berupa 1 plastik asoi berwarna biru yang berisikan 5 plastik transparan yang berisikan sabu (berat brutto 4,18 gram), 1 unit timbangan digital, 1 pipet skop modifikasi dan 2 bungkus klip transparan kosong.


Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui kasat narkoba AKP Syamsul Bahri, menerangkan informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang mengabarkan adanya peredaran narkoba tersebut.


"Terhadap terduga RMS (34) beserta barang buktinya diamankan di satres narkoba polres Binjai, serta dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 20 Tahun," jelas AKP Syamsul. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini