Polres Binjai Ringkus Komplotan Begal Sadis

Editor: Redaksi author photo
Terduga pelaku DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18), ANS (20) dikenanakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan tindak pidana pertolongan atau penadahan sebagaimana dalam pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Nusantaratopnews.id, Binjai - Satreskrim Polres Binjai berhasil meringkus 5 orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan, Kamis (26/9/2024).


Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Iptu Junaidi dalam keterangannya menyebutkan, terduga pelaku diantaranya DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20).


"Pelaku berhasil ditangkap berasal dari laporan polisi LP/ B / 139 / VIII / 2024 / SPKT / Polsek Binjai Timur/ Polres Binjai/ Polda Sumatera Utara," ucap Iptu Junaidi.


Dari laporan tersebut, kejadian bermula di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai pada Selasa (24/9) pukul 04.00 dini hari. Pertama, polisi berhasil menangkap terduga DS (17) di Jalan Payabakung, Dusun III Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (2/9).


Kemudian dilakukan pengembangan, berhasil menangkap HGS (20) di Jalan Pardede, Desa Lalang, Dusun V, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/9/24) pukul 05.00 wib, SM (20) ditangkap di Jalan Lumbanbagasan, Dusun X Kecamatan Sunggal Kamis (5/9/24) pukul 19.09 wib, MAP (18) ditangkap di Jalan Gajah Mada Lk XI Kelurahan Tunggurono Kecamatan Binjai Timur, Jumat (6/9/24) pukul 02.30 wib dan ANS (20) ditangkap di Desa Sei Ujan-ujan Kecamatan Kotarih Kabupaten Deli serdang, Selasa (10/9/24) pukul 17.30 wib. 


Hasil interogasi dan penyidikan oleh petugas ke lima pelaku mengakui perbuatannya dan sudah melakukan aksi pembegalan diwilayah hukum Polres Binjai sebanyak 12 kali.


"Keberhasilan pengungkapan terhadap klompok begal sadis ini tidak terlepas berkat bantuan dan kerjasama Subdit 3 Jahtanras dan Ditintelkam Polda Sumut," tegas Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo, melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi.


Saat ini ke lima tersangka DS (17), HGS (20), SM (20), MAP (18) ANS (20) beserta barang bukti diamankan di Polres Binjai serta dikenakan melanggar pasal 365 KUHPidana dan Tindak Pidana Pertolongan atau Penadahan Sebagaimana dalam Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun. (Mer)

Share:
Komentar

Berita Terkini